Disangka Tugas Istri, Sebenarnya Hal Berikut Ini adalah Kewajiban Suami.. ((Para Istri Harus Tau)) |
Ternyata hal berikut ini adalah kewajiban suami. Simak selengkapnya ya.
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka." (QS. An-Nisa’ : 34)
Sahabat Ummi, masih ada saja wanita yang tidak mengerti betapa
Islam meninggikan derajatnya, terutama dalam rumah tangga. Islam menjadikan
seorang wanita sebagai ratu untuk suaminya.
Meskipun seorang istri harus senantiasa mematuhi dan
membahagiakan suami -tugas yang terkesan berat- akan tetapi sebenarnya suami
memiliki kewajiban yang luar biasa besar terhadap istrinya, inilah yang membuat
suami memiliki hak penuh terhadap sang istri.
Hal-hal yang lazim dikatakan sebagai tugas keseharian istri,
dalam Islam sesungguhnya itu adalah kewajiban suami untuk memenuhinya. Semisal
berbelanja di pasar, menyediakan makanan, mencuci, berberes rumah, dll.
Baca Juga : Merugilah Jika Anda Tak Membacanya, Tanda-Tanda Sakit Di Badan - Suatu Keajaiban Yang Wajib Anda Tahu, Bagikanlah!
Bukan berarti istri tidak boleh melakukan, akan tetapi hal
tersebut bukanlah kewajiban istri, dengan demikian... Suami semestinya jauh
lebih menyayangi istri yang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya
menjadi kewajiban suami tersebut.
Sayangnya, kita sering menemukan hal aneh dalam banyak rumah
tangga. Misalnya saja, suami menyerahkan gajinya kepada istri setiap bulannya,
setelah itu semua kewajiban suami harus dibayarkan istri dari uang gaji
tersebut.
Kalau masih ada sisanya, tetap saja itu bukan lantas jadi hak
istri. Dan yang paling celaka, kalau kurang, istri yang harus berpikir tujuh
keliling untuk mengatasinya. Bukankah ini sangat memberatkan istri?
Dalam Islam, suami lah yang memiliki kewajiban untuk menafkahkan
istri bahkan ada yang mengatakan sampai pada level menyuapi makanan ke mulut
istri.
Lebih lengkapnya, mari kita simak langsung pendapat 5 Mazhab
Fiqih tentang hal ini:
Ternyata 4 mazhab besar plus satu mazhab lagi yaitu mazhab
Dzahihiri semua sepakat mengatakan bahwa para istri pada hakikatnya tidak punya
kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya.
1. Mazhab al-Hanafi
Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai’ menyebutkan : Seandainya
suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu
istrinya enggan untuk memasak dan mengolahnya, maka istri tidak boleh dipaksa.
Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap santap.
Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah
disebutkan : Seandainya seorang istri berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat
roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus
memberinya makanan siap santan, atau menyediakan pembantu untuk memasak
makanan.
2. Mazhab Maliki
Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan
: wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki
keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun
tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib
berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.
3. Mazhab As-Syafi’i
Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq
Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan : Tidak wajib atas istri berkhidmat
untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang
ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual
(istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.
4. Mazhab Hanabilah
Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya,
baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang
sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash
Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka
pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi
minum kuda atau memanen tanamannya.
Baca Juga : Jika 3 Kriteria Ini Ada Pada Istri, Rasulullah Menyebutnya Istri Pembawa Sial
5. Mazhab Az-Zhahiri
Dalam mazhab yang dipelopori oleh Daud Adz-Dzahiri ini, kita
juga menemukan pendapat para ulamanya yang tegas menyatakan bahwa tidak ada
kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain
yang sejenisnya, walau pun suaminya anak khalifah.
Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan
bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi
maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja
menyapu dan menyiapkan tempat tidur.
Pendapat Yang Berbeda
Namun kalau kita membaca kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf
Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau
cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkhidmat di luar urusan seks
kepada suaminya.
Dalam pandangan beliau, wanita wajib memasak, menyapu, mengepel
dan membersihkan rumah. Karena semua itu adalah imbal balik dari nafkah yang
diberikan suami kepada mereka.
Namun satu hal yang jangan dilupakan, beliau tetap mewajibkan
suami memberi nafkah kepada istrinya, di luar urusan kepentingan rumah tangga.
Artinya, istri mendapat 'upah' materi di luar uang nafkah kebutuhan bulanan.
Jadi para istri harus digaji dengan nilai yang pasti oleh
suaminya. Karena Allah SWT berfirman bahwa suami itu memberi nafkah kepada
istrinya. Dan memberi nafkah itu artinya bukan sekedar membiayai keperluan
rumah tangga, tapi lebih dari itu, para suami harus ‘menggaji’ para istri. Dan
uang gaji itu harus di luar semua biaya kebutuhan rumah tangga.
Demikianlah betapa Islam meninggikan wanita dalam rumah tangga,
dan dengan demikian menjadi masuk akal ketika wanita dilaknat akibat tidak
memenuhi hasrat biologis suaminya, saking begitu besarnya kewajiban suami dalam
menafkahi istri.
Semoga postingan ini bermanfaat dan menambah cinta dan
penghargaan antar pasutri dalam rumah tangga.